1. Penggunaan perangkat navigasi kapal wajib digunakan untuk kapal 35 GT ke atas hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019.
  1. Peralatan navigasi yang dimaksud dalam point (1) adalah Automatic Identification System (AIS)Saat ini belum ada AIS yang diproduksi oleh dalam negeri (Gambar 1a dan Gambar 1b)
  2. Kebutuhan, potensi pasar akan perangkat ini sangat tinggi hal ini ditunjukkan dengan jumlah kapal l ukuran 35 GT ke atas ( Gambar 2 dan Gambar 3)