- Penggunaan perangkat navigasi kapal wajib digunakan untuk kapal 35 GT ke atas hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019.
- Peralatan navigasi yang dimaksud dalam point (1) adalah Automatic Identification System (AIS)Saat ini belum ada AIS yang diproduksi oleh dalam negeri (Gambar 1a dan Gambar 1b)
- Kebutuhan, potensi pasar akan perangkat ini sangat tinggi hal ini ditunjukkan dengan jumlah kapal l ukuran 35 GT ke atas ( Gambar 2 dan Gambar 3)