Jakarta – Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kenavigasian resmi merilis spesifikasi teknis wajib bagi Kamera CCTV dan Sistem Penerima Automatic Identification System (AIS Receiver) yang harus dipasang di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Pemasangan perangkat ini bertujuan untuk integrasi sistem pengawasan pelabuhan ke dalam aplikasi I-motion Ditjen Hubla, guna memperkuat pemantauan lalu lintas laut nasional.
1. Spesifikasi Kamera CCTV Pelabuhan
Perangkat CCTV yang digunakan wajib memiliki kapabilitas tinggi dan mampu mengidentifikasi aktivitas pelabuhan siang maupun malam hari, termasuk:
- Resolusi tinggi, termasuk kamera HD siang-malam dan kamera termal minimum 640×480 piksel
- Daya jangkau minimal 3 Nautical Miles (NM)
- Dilengkapi laser illumination untuk malam hari (min. 3 NM)
- Fitur pelacakan objek bergerak secara otomatis
- Mampu mengenali kapal dari jarak 3 NM
- Kompresi video: H.264 / MPEG / MJPEG
- Penyimpanan data video minimal 1 tahun penuh
2. Spesifikasi AIS Receiver yang Terstandar
AIS Receiver yang digunakan harus kompatibel dengan sistem pelayaran nasional dan terintegrasi dengan peta laut elektronik Indonesia (ENC S-63). Berikut spesifikasinya:
- Dua kanal frekuensi VHF:
- Channel A: 161.975 MHz
- Channel B: 162.025 MHz
- Channel spacing: 12,5 – 15 kHz
- Tipe Emisi: F1D, F2B
- Modulasi: GMSK
- Protokol: CSTDMA
- Sensitivitas minimal: -107 dBm
- Polarisasi antena: omnidirectional
- Tipe antena: VHF, impedansi 50 ohm
- Output data: NMEA 0183; 38.400 Baud; VDM output
- Konektivitas: RJ45 Ethernet, BNC coaxial, USB 2.0, RS-232
- Dukungan protokol jaringan: TCP/IP, UDP/IP, HTTP, TELNET, DHCP, ARP, ICMP, dan lainnya
- Fitur unggulan:
- Dapat menerima semua pesan AIS tanpa batas jumlah kapal
- Memiliki fitur monitoring dan remote configuration
- Terintegrasi dengan web server
- Sudah disertifikasi resmi oleh Kominfo RI
Peta Laut Digital Wajib ENC dari Pushidrosal
Semua sistem AIS harus menggunakan Electronic Navigational Chart (ENC S-63) yang diterbitkan oleh Pushidros TNI AL, untuk menjamin keakuratan dan keamanan navigasi data