Definisi Automatic Identification System (AIS) bersumber dari PM 18 Tahun 2022 adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke Kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP). Dengan demikian AIS bisa dikatakan sebuah sistem navigasi kapal yang berfungsi untuk pelacakan secara otomatis pada kapal yang menampilkan kapal lain di sekitarnya. AIS wajib digunakan di setiap kapal, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Peraturan yang terbaru adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indoneisa Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. bisa dilihat di penjelasan ini
Pada peraturan tersebut ada beberapa persyaratan untuk kapal yang berlayar di perairan Indonesia, diantaranya:
- AIS kelas A adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima data statik dan data dinamik Kapal secara otomatis.
- AIS kelas B adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim data Kapal secara otomatis
- AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Asing dan Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi ketentuan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 beserta perubahannya.
- AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan:
- Kapal penumpang dan Kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia;
- Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan perdagangan lintas batas (barter-trade) atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
- Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage).
Informasi AIS Kelas A
Data statik terdiri atas:
- Nama dan jenis Kapal;
- tanda panggilan (call sign);
- kebangsaan Kapal;
- Maritime Mobile Services Identities (MMSI);
- International Maritime Organization
(IMO)
number; - tonase kotor (gross tonnage);
- sarat (draught) Kapal; dan
- panjang dan lebar Kapal;
Data Dinamik terdiri atas :
- status navigasi;
- titik koordinat Kapal;
- tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba;
- kecepatan Kapal; dan
- haluan Kapal.
Informasi AIS Kelas B
Informasi AIS untuk AIS Klas B :
- Nama dan jenis Kapal;
- Kebangsaan Kapal;
- Maritime Mobile Services Identities (MMSI);
- Titik koordinat Kapal;
- Kecepatan Kapal; dan
- Haluan Kapal.
Bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar.
Nahkoda kapal yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)). Sedangkan untuk kapal asing yang tidak melaksanakan peraturan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya.
AIS adalah sebuah perangkat transceiver yang bekerja pada frekuensi maritim sesuai regulasi International Maritime Organization (IMO). AIS beroperasi pada dua frekuensi khusus atau saluran VHF, yaitu:
- 161,975 MHz- Saluran 87B (Simplex, untuk pengiriman ke kapal)
- 162,025 MHz- Saluran 88B (Duplex, untuk pengiriman ke daratan)
Perangkat transceiver ini secara otomatis mengirimkan AIS Message ke semua arah, sehingga kapal lain di sekitar kapal tersebut yang sudah dilengkapi dengan perangkat AIS Transceiver dapat mengetahui situasi lalu lintas di sekitarnya yang ditampilkan pada layar Electronic Chart Display Information System (ECDIS) / System Electronic Navigation Chart (SENC) atau Electronic Navigation Chart (ENC). Penggunaan AIS Transceiver pada kapal, perangkat monitoring pelayaran darat atau Vessel Tracking System (VTS) dapat memonitor situasi lalu lintas kapal yang berada di area pengawasannya dan dapat memberikan arahan atau petunjuk jika terjadi kondisi yang berbahaya.
Pada saat kapal berada diluar jangkauan AIS Base Station, informasi yang dikirimkan oleh AIS Transceiver dapat diterima oleh perangkat AIS Receiver Satellite yang kemudian akan dikirimkan kembali ke VTS, sehingga posisi kapal tersebut dapat selalu dimonitor pada VTS. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi.
Sumber :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
- http://blog.docking.id/sekilas-tentang-ais-dan-peraturan-wajib-ais-di-indonesia/