Dasar hukum penggunaan AIS di Kapal

posted in: artikel | 0

Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka telah di tetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indoneisa Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.

Dalam Pasal 1 Permenhub PM 18/2022 dijelaskan bahwa Automatic Identification System atau yang biasa disebut AIS adalah pemancaran radio very high frequency yang menyampaikan data serta menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS) dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

Kapal yang wajib memasang serta mengaktifkan AIS adalah semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, baik kapal Indonesia maupun kapal asing. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, AIS sendiri dibagi menjadi 2 (dua), yakni:

  1. AIS klas A yaitu Kapal Indonesia ataupun Kapal Asing yang memenuhi ketentuan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 beserta perubahannya.
  2. AIS klas B yaitu Kapal Indonesia ataupun Kapal Asing dengan ketentuan:
  1. Kapal penumpang dan Kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia;
  2. Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan perdagangan lintas batas (barter-trade) atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
  3. Kapal penangkap ikan dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage).

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan serta keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022, ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menjadi acuan terkini mengenai penggunaan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Peraturan baru ini mengupdate kerangka hukum yang mengatur tentang:

  • Jenis kapal yang wajib dilengkapi dengan AIS.
  • Spesifikasi teknis dari perangkat AIS yang harus digunakan.
  • Prosedur untuk pemasangan, aktivasi, pemeliharaan, dan pengujian perangkat AIS.
  • Kewajiban terkait data dan informasi yang harus disiarkan oleh AIS.
  • Tanggung jawab pemilik, agen, atau nakhoda kapal dalam pengoperasian AIS.

Dalam menetapkan regulasi ini, tujuannya tetap untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta untuk memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. AIS merupakan bagian penting dari upaya tersebut karena menyediakan data secara real-time mengenai posisi, identitas, dan status kapal yang dapat diakses oleh otoritas maritim dan kapal lainnya.

Bagi pemangku kepentingan di sektor maritim Indonesia, sangat penting untuk memahami dan mematuhi peraturan terbaru ini untuk memastikan keselamatan maritim dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ini juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap praktik keselamatan maritim yang baik sejalan dengan standar dan konvensi internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *