Peraturan ini adalah revisi, pembaharuan dari Peraturan Menteri Perhubungan sebelumya
- Permenhub No. 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia
- Permenhub No. 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
T.E.U. : Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor : 18
Bentuk : Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat : Permenhub
Tahun : 2022
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 25 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan : 01 September 2022
Tanggal Berlaku : 01 September 2022
Sumber : BN.2022/No.833, peraturan.go.id: 12 hlm.
Subjek : PERIKANAN DAN KELAUTAN – TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status : Berlaku
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Perhubungan