Dasar Hukum AIS di Indonesia

posted in: artikel | 0

Peraturan ini adalah revisi, pembaharuan dari Peraturan Menteri Perhubungan sebelumya

  1. Permenhub No. 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia
  2. Permenhub No. 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia.

Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan

Judul : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia

Download file

T.E.U. : Indonesia, Kementerian Perhubungan

Nomor : 18

Bentuk : Peraturan Menteri Perhubungan

Bentuk Singkat : Permenhub

Tahun : 2022

Tempat Penetapan : Jakarta

Tanggal Penetapan : 25 Agustus 2022

Tanggal Pengundangan : 01 September 2022

Tanggal Berlaku : 01 September 2022

Sumber : BN.2022/No.833, peraturan.go.id: 12 hlm.

Subjek : PERIKANAN DAN KELAUTAN – TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA

Status : Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia

Lokasi : Kementerian Perhubungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *