Di Indonesia semua kapal wajib menggunakan AIS sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019, semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, baik kapal Indonesia maupun kapal asing, wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) ⁵⁶⁷. Tujuan penggunaan AIS adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan ilegal seperti penyelundupan, mempermudah kegiatan SAR dan investigasi apabila terjadi kecelakaan kapal karena dengan AIS, SAR bisa mengingat lokasi dan pergerakan kapal dengan mudah ¹.
AIS terbagi menjadi dua kelas, yaitu AIS kelas A dan AIS kelas B. Harga AIS kelas A jauh lebih mahal dibanding AIS kelas B ¹.
Menurut peraturan tersebut, kapal yang diwajibkan memasang dan mengaktifkan AIS antara lain adalah:
- Kapal penumpang, baik domestik maupun internasional.
- Kapal barang yang memiliki bobot kotor 300 ton atau lebih.
- Kapal penarik (tugboat) yang membawa kapal dengan bobot kotor 300 ton atau lebih.
- Kapal tongkang yang memiliki bobot kotor 300 ton atau lebih.
- Kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.
Permenhub PM 7 Tahun 2019 juga mengatur mengenai kriteria teknis, cara pemasangan, pengujian, dan pengoperasian AIS di kapal. Tujuan dari penggunaan AIS adalah untuk memperbaiki, memastikan keselamatan pelayaran dan memudahkan identifikasi kapal, yang pada akhirnya meningkatkan keamanan dan efisiensi pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
AIS memberikan berbagai manfaat, termasuk:
- Memungkinkan otoritas maritim dan kapal lain untuk melacak pergerakan kapal.
- Meningkatkan kesadaran situasional bagi nakhoda dan awak kapal.
- Membantu dalam manajemen lalu lintas maritim, khususnya di perairan yang sibuk dan sempit.
- Memfasilitasi penyelidikan dan respons terhadap insiden maritim.
- Meningkatkan efisiensi dalam pencarian dan penyelamatan di laut.
Dengan peraturan ini, Indonesia berupaya memastikan bahwa penggunaan AIS di perairannya dapat mendukung keselamatan dan keamanan maritim yang lebih baik.
Source: Conversation with Bing, 11/8/2023
(1) Ais Wajib Dipasang Di Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia 06/03/2. https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/5864/ais-wajib-dipasang-di-kapal-yang-berlayar-di-perairan-indonesia-06-03-2.
(2) SEKILAS TENTANG AIS DAN PERATURAN WAJIB AIS DI INDONESIA. https://blog.docking.id/sekilas-tentang-ais-dan-peraturan-wajib-ais-di-indonesia/.
(3) Tahun 2019, Kemenhub Terapkan Wajib AIS di Laut Indonesia. https://jurnalmaritim.com/tahun-2019-kemenhub-terapkan-wajib-ais-di-laut-indonesia/.
(4) Apa Itu AIS dan Bagaimana Penggunaannya dalam Sistem Perkapalan …. https://www.eurotek.id/apa-itu-ais/.
(5) Fungsi dan Cara Kerja AIS Kapal – Ilmu Kapal dan Logistik. https://www.kapaldanlogistik.com/2023/06/fungsi-dan-cara-kerja-ais-kapal.html.
(6) Permenhub PM 18/2022: Sistem Identifikasi Otomatis – JDIH Kemenko Marves. https://jdih.maritim.go.id/permenhub-pm-182022-sistem-identifikasi-otomatis-bagi-kapal-yang-melakukan-kegiatan-di-wilayah-perairan-indonesia.
(7) Pengertian dan Fungsi AIS Kapal Serta Cara Pengoperasiannya. https://www.karyapelaut.com/2022/12/pengertian-dan-fungsi-ais-kapal.html.