Apakah BKI mewajibkan pemeriksaan AIS secara reguler di setiap kapal?

posted in: artikel | 0

Sebagai lembaga klasifikasi yang mengatur keselamatan kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mengikuti standar dan peraturan internasional, termasuk yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO). Sesuai dengan ketentuan dari IMO, AIS (Automatic Identification System) adalah perangkat yang wajib ada dan berfungsi pada kapal-kapal yang beroperasi secara internasional dengan tonase bruto di atas batas tertentu dan pada semua kapal penumpang, terlepas dari ukurannya.

BKI, dalam mengikuti peraturan tersebut, kemungkinan besar mengharuskan pemeriksaan rutin dan pemeliharaan sistem AIS sebagai bagian dari standar keselamatan kapal yang harus dipatuhi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem AIS beroperasi sesuai dengan persyaratan keselamatan yang ditentukan dan mampu menyediakan informasi yang akurat tentang posisi, identifikasi, dan kondisi kapal. Pemeriksaan rutin sistem AIS juga penting untuk memastikan bahwa sistem dapat berinteraksi dengan baik dengan sistem AIS lainnya dan dengan stasiun pemantauan pantai.

Meskipun saya tidak dapat memberikan detail spesifik tentang kebijakan BKI yang berlaku saat ini, biasanya lembaga klasifikasi nasional akan mewajibkan pemeriksaan reguler atas sistem keselamatan kapal, termasuk AIS, sesuai dengan ketentuan SOLAS dan regulasi lokal untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan di laut. Untuk informasi yang paling akurat, akan lebih baik untuk merujuk langsung ke dokumen dan pedoman yang dikeluarkan oleh BKI atau menghubungi mereka secara langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *